Mempawah

Rancangan APBD Perubahan Mempawah 2026 Defisit Rp59,32 Miliar

×

Rancangan APBD Perubahan Mempawah 2026 Defisit Rp59,32 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi dalam sidang paripurna RAPBD Perubahan 2026
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi dalam sidang paripurna RAPBD Perubahan 2026

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp59,32 miliar. Pemerintah Kabupaten Mempawah merencanakan defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mempawah terkait penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, dalam RAPBD Perubahan 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.014.778.293.621. Sementara belanja daerah mencapai Rp1.074.098.762.364,23. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp59.320.468.743,23.

Defisit itu kata dia, direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dengan nilai Rp59.320.468.743,23. Dengan demikian, struktur pembiayaan dalam RAPBD Perubahan diarahkan untuk menyeimbangkan kebutuhan belanja dengan kemampuan pendapatan daerah.

Adapun pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp205.204.181.641 dan pendapatan transfer sebesar Rp809.574.111.980. PAD tersebut antara lain berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Sementara lanjut Juli Suryadi Burdadi, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pemerintah daerah menyampaikan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan perkembangan kondisi dan pelaksanaan program pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2026.

“Dengan struktur tersebut, pembahasan RAPBD Perubahan 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *