Ketapang

Polres Ketapang Tindak 829 Knalpot Brong, ETLE Handheld Mulai Diterapkan

×

Polres Ketapang Tindak 829 Knalpot Brong, ETLE Handheld Mulai Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Polres Ketapang
Polres Ketapang Tindak 829 Knalpot Brong, ETLE Handheld Mulai Diterapkan

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Polres Ketapang terus menggencarkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 829 unit knalpot brong berhasil ditindak oleh Polres Ketapang bersama jajaran polsek.

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, mengatakan penindakan tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena kebisingannya, tetapi juga sering berkaitan dengan aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujarnya saat konferensi pers di Markas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang, Kamis (7/5/2026) sore.

Penindakan terhadap knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 285 ayat (1), kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

Selain itu, Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 UU LLAJ juga mengatur larangan balap liar dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.

Sebelum melakukan penindakan, Satlantas Polres Ketapang terlebih dahulu melaksanakan berbagai upaya sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

“Sosialisasi dilakukan ke sekolah tingkat SMA dan SMK, bengkel sepeda motor, pengunjung kafe dan warung kopi, hingga tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Selain tatap muka langsung, sosialisasi juga dilakukan melalui siaran radio, media sosial, serta pemasangan spanduk di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar, salah satunya di Jalan R. Suprapto.

Berdasarkan data Polres Ketapang, pada September hingga Desember 2025 terdapat 290 kendaraan yang ditindak, terdiri dari 156 teguran dan 134 tilang. Seluruh knalpot hasil penindakan tersebut telah dimusnahkan pada Desember 2025.

Sementara pada Januari hingga April 2026, Polres Ketapang mencatat sebanyak 461 penindakan di wilayah kota dengan rincian 264 teguran dan 197 tilang. Sedangkan jajaran polsek melakukan 368 penindakan berupa teguran disertai penggantian knalpot standar.

Dengan demikian, total penindakan selama empat bulan pertama tahun 2026 mencapai 829 unit knalpot brong, terdiri dari 197 tilang dan 632 teguran.

“Seluruh knalpot hasil penindakan tersebut rencananya akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dirusak secara fisik. Setelah dimusnahkan, sisa material besi akan diserahkan secara gratis kepada penampung besi bekas di wilayah Kota Ketapang,” kata Kapolres.

Selain penertiban knalpot brong, Satlantas Polres Ketapang juga mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld sejak 18 April 2026.

Kasat Lantas Polres Ketapang, Yunita, menjelaskan perangkat ETLE Handheld berupa telepon genggam yang dilengkapi aplikasi tilang elektronik untuk merekam langsung pelanggaran lalu lintas.

“Saat ini penerapan masih dilakukan di wilayah Kota Ketapang, meliputi Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan, dan Benua Kayong. Ke depan akan diterapkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang,” jelasnya.

Ia menambahkan, petugas akan memotret pelanggar dan kendaraan, kemudian sistem ETLE secara otomatis mengidentifikasi data kendaraan melalui database Samsat dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Hingga saat ini sudah ada 27 pelanggaran yang terkonfirmasi. Artinya masyarakat mengakui adanya pelanggaran tersebut. Jika dalam waktu delapan hari tidak ada konfirmasi, maka STNK atau nomor kendaraan dapat diblokir,” tegasnya. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *