KETAPANG, JEJARING KALBAR – Polres Ketapang, Kalimantan Barat, menindak delapan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) sejak September hingga 13 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, polisi telah menerbitkan tiga laporan polisi terkait dugaan pembelian BBM secara berulang, penggunaan tangki modifikasi, hingga pembelian BBM dari warga yang mengantre di SPBU untuk dijual kembali.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, penindakan dilakukan melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM yang berdampak pada ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin distribusi BBM disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru mengalami kesulitan,” tegasnya.
Tiga laporan polisi yang diterbitkan masing-masing berkaitan dengan dugaan penggunaan mobil Toyota Avanza bertangki tambahan untuk menampung Pertalite, kepemilikan sembilan jeriken Pertalite dan satu jeriken Biosolar berkapasitas 20 liter, serta dugaan pembelian Pertalite dari warga yang mengantre di SPBU Desa Sungai Awan Kiri untuk dijual kembali. Dalam perkara ketiga, polisi mengamankan 13 jeriken berisi Pertalite dan satu unit Toyota Avanza.
Selain itu, pada 8 Oktober 2026, Satgas Gakkum menindak lima orang berinisial W., F.H., J., R., dan S. di sejumlah lokasi di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan.
Polisi mengamankan sejumlah jeriken, wadah berisi BBM, selang, peralatan pemindah bahan bakar, serta beberapa kendaraan, di antaranya sepeda motor Honda CB 150 dan Honda Verza, mobil Daihatsu Gran Max, Toyota Avanza, serta Wuling. Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung pendalaman perkara.
Putra Pratama menegaskan, polisi masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penguasaan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak. “Apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya serta melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM kepada kepolisian. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. *** (Yoga)














