KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rangkaian audiensi di Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI untuk menyerahkan kelengkapan dokumen usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai langkah strategis percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik, Rabu (3/12/2025).
Dalam pertemuan bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Bupati dan Wakil Bupati Ketapang secara resmi menyerahkan dokumen usulan tiga DOB, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu. Audiensi berlangsung hangat dan turut dihadiri perwakilan Pemprov Kalbar, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Rasmidi, serta unsur masyarakat.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo menegaskan bahwa pemekaran menjadi kebutuhan objektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat pembangunan di wilayah yang masih terpencil.
“Usulan ini bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan memperkuat kapasitas pelayanan pemerintah daerah. Kami berharap proses berjalan sesuai ketentuan dan membawa kemajuan bagi seluruh wilayah Ketapang,” ujarnya.
Sementara itu, dalam audiensi dengan Komisi II DPR RI, Wakil Bupati Ketapang menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan legalitas usulan pemekaran telah dipenuhi. Ia menyoroti tantangan besarnya cakupan wilayah Ketapang yang luasnya hampir setara satu provinsi di Pulau Jawa.
“Ini murni kebutuhan masyarakat. Dengan keterbatasan infrastruktur dasar, pemekaran menjadi solusi strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan,” jelasnya.
Komisi II DPR RI menyambut baik aspirasi tersebut dan memastikan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme, termasuk tahap daerah persiapan selama tiga tahun sebagaimana diatur dalam RPP Penataan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Ketapang mengapresiasi dukungan Kemendagri dan DPR RI, serta mengajak seluruh masyarakat memberikan dukungan agar proses pemekaran dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Ketapang. *** (Yoga)












