MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria di halaman Mapolres Mempawah, Selasa (28/7/2026).
Dalam reka ulang tersebut, penyidik memperagakan 23 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari awal pertemuan hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Rekonstruksi dipimpin KBO Satreskrim Polres Mempawah, IPTU Dian Kristianto, serta dihadiri jaksa penuntut umum, penyidik, dan kuasa hukum tersangka. Tersangka berinisial HT hadir langsung untuk memperagakan setiap adegan sesuai hasil penyidikan.
Adegan demi adegan disusun untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.
KBO Satreskrim IPTU Dian Kristianto mengatakan, rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi telah sesuai dengan fakta penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan serta alat bukti yang telah kami miliki,” ujarnya.
Menurutnya, hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasus yang direkonstruksi merupakan penganiayaan maut yang terjadi di jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, pada Kamis (7/5/2026). Dalam perkara tersebut, HT ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SR menjadi korban yang meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang dipicu interaksi di media sosial. Perselisihan kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir.
Setelah terjadi cekcok, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, HT menyerahkan diri ke Mapolsek Jongkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini penyidik masih menuntaskan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. *** (Bung Ranie)












