MEMPAWAH, JEJARING KALBAR — Keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah harus mampu mendorong masyarakat berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan, bukan sekadar mempermudah akses terhadap informasi.
Darwis Harafat menegaskan, masyarakat berhak mengetahui dasar dan alasan di balik kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Karena itu, transparansi harus disertai pelayanan informasi yang mudah diakses dan aparatur yang bertanggung jawab.
Menurut Darwis, penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta penerapan Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi (SILED) menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Sekretariat DPRD Mempawah.
Ia menilai, kombinasi pelayanan langsung dan pemanfaatan teknologi digital dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Keterbukaan informasi pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Publik bukan hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan,” ujar Darwis.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan sistem digital saja tidak cukup untuk menjamin kualitas pelayanan. Integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme aparatur tetap menjadi faktor utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas.
Darwis berharap penguatan PPID dan implementasi SILED tidak hanya meningkatkan akses informasi, tetapi juga membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk terlibat lebih aktif dalam mengawal kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan. *** (Bung Ranie)













