JAKARTA, JEJARING KALBAR – Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H. mengapresiasi hasil Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat yang membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, salah satunya dukungan terhadap masa transisi penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Bupati Sambas H. Satono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyambut baik hasil rapat tersebut. Menurutnya, keputusan itu memberikan kepastian bagi daerah dalam melanjutkan penataan tenaga non-ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Ini menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah dan seluruh PPPK yang telah diangkat. Daerah membutuhkan kepastian regulasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Hasil rapat ini menunjukkan pemerintah pusat dan DPR RI memahami kondisi riil yang dihadapi daerah,” ujar Satono.
Ia menilai, keberadaan PPPK saat ini sangat penting, terutama untuk mendukung pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor strategis lainnya. Karena itu, kepastian bahwa PPPK tidak diberhentikan akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi perhatian utama para kepala daerah.
“Daerah tentu berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun di sisi lain, daerah juga memerlukan dukungan fiskal yang memadai. Karena itu kami menyambut baik dorongan agar alokasi Transfer ke Daerah ditingkatkan dan pembiayaan PPPK tertentu dapat didukung oleh APBN,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah memahami tantangan yang dihadapi daerah dalam memenuhi ketentuan batas belanja pegawai. Oleh karena itu, pemerintah bersama kementerian terkait telah menyepakati adanya masa transisi dalam penerapan kebijakan tersebut.
Menurut Tito, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk mencari formulasi terbaik agar penataan ASN tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
“Kami memahami kondisi fiskal yang berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu diperlukan masa transisi dan langkah-langkah penyesuaian agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun kesejahteraan ASN yang telah diangkat,” ujar Tito Karnavian.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK.
Hasil rapat tersebut diharapkan menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan penataan ASN sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK dan tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses pengangkatan di seluruh Indonesia. ***












