SAMBAS, JEJARING KALBAR – Seekor buaya muara sepanjang 4,5 meter berhasil dievakuasi dari jerat jaring nelayan di area tambak milik warga Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Reptil yang sempat meresahkan warga karena kerap muncul di sekitar tambak itu kini menjalani rehabilitasi di Tempat Penampungan Sementara Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak.
Evakuasi dilakukan setelah warga melaporkan adanya buaya yang terjerat jaring pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum petugas tiba, warga bergotong royong memindahkan satwa tersebut ke area terbuka agar tidak membahayakan lingkungan sekitar. Laporan kemudian diteruskan melalui Polsek Jawai Selatan kepada Balai PK Pontianak pada keesokan harinya untuk penanganan lebih lanjut.
Merespons laporan tersebut, Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak bersama praktisi ahli langsung menuju lokasi dari Pontianak. Setibanya di Desa Jelu Air, tim melakukan pemeriksaan kesehatan serta memastikan kondisi buaya sesuai prosedur penyelamatan satwa liar. Setelah dinyatakan cukup stabil, ikatan pada tubuh buaya diperbaiki agar tidak menimbulkan kerusakan jaringan sebelum satwa dievakuasi ke Pontianak untuk menjalani rehabilitasi.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dokter hewan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Suhendro, menunjukkan kondisi umum buaya cukup baik. Meski demikian, satwa tersebut mengalami sejumlah cedera, di antaranya kerusakan pada mata kanan, luka gesekan di kaki depan dan belakang, serta nekrosis pada salah satu kaki yang diduga akibat trauma saat terjerat atau proses penangkapan.
“Secara umum, kondisi kesehatannya cukup baik, namun masih dalam tahap observasi. Selama proses rehabilitasi akan kita pantau lebih lanjut,” ujar Maulid Dio.
Sementara itu, anggota Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak, Yuda Saniswan, mengatakan penanganan buaya di Desa Jelu Air merupakan hasil kerja sama masyarakat, pemerintah, dan dokter hewan dalam upaya konservasi satwa dilindungi.
Menurut Yuda, selama masa rehabilitasi kondisi buaya akan terus dipantau. Ia juga mengungkapkan, buaya sepanjang 4,5 meter tersebut menjadi individu terbesar yang pernah dievakuasi Balai PK Pontianak.
“Dengan adanya kejadian ini, total buaya yang telah dievakuasi dan direhabilitasi di Balai PK Pontianak menjadi 11 ekor. Buaya dari Jelu Air merupakan yang terbesar dibandingkan buaya sebelumnya yang berukuran antara 1,2 meter hingga 4,2 meter,” katanya.
Berdasarkan keterangan Balai PK Pontianak, buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Status perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta tercantum dalam Appendix II CITES sehingga pemanfaatan dan perdagangannya diatur secara ketat. ***












