KetapangKriminal

Polsek Simpang Hulu Ciduk Dua Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu di Ketapang

×

Polsek Simpang Hulu Ciduk Dua Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Polsek Simpang Hulu Ciduk Dua Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu di Ketapang

KETAPANG, KEJARING KALBAR, – Polsek Simpang Hulu, Polres Ketapang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria dan satu wanita diamankan karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/10/2025) pukul 18.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasatres Narkoba AKP Aris Pamudji, dalam rilis resminya Jumat (24/10/2025) pukul 09.00 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dua pria yang diduga menguasai sabu di sebuah kamar rumah kos di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu.

“Dari informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di rumah kos, petugas mendapati dua orang pelaku berinisial S (41) dan R (25). Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu timbangan elektrik, dua sedotan plastik modifikasi, satu alat hisap sabu (bong), serta empat plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,68 gram,” ujar Aris.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang wanita di Desa Botuh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu. Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MS (29) di rumahnya.

“Dari tangan MS, petugas menemukan 18 plastik klip bening berisi sabu siap edar dengan total berat bruto 12,58 gram,” tambah Aris.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dalam peredarannya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *