KetapangKriminal

Polres Ketapang Ringkus Pria Pengedar Sabu dan Ganja di Mulia Baru

×

Polres Ketapang Ringkus Pria Pengedar Sabu dan Ganja di Mulia Baru

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba
Polres Ketapang Ringkus Pria Penyimpan Sabu dan Ganja di Mulia Baru

KETAPANG, JEJARING KALBAR, — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial D (55), warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, ditangkap di rumahnya pada Kamis (20/11/2025) karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat kelurahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, petugas menyita:

• 3 kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat 1,89 gram bruto,

• 3 kantong plastik berisi tembakau diduga ganja kering seberat 46,37 gram bruto,

• 1 unit timbangan digital,

• 2 pipet modifikasi untuk sendok sabu,

• 2 alat hisap sabu (bong),

• 1 korek api.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Ketapang.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Ketapang,” ujarnya pada Senin (24/11/2025) pukul 10.00 WIB.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *** (Yoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *