KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil menangkap seorang pria berinisial DT (29), pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wanita berinisial MM (56). Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasi Humas, IPTU Niptah Alimudin, menjelaskan bahwa aksi penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat kejadian, korban sedang melintas di Jalan Diponegoro sambil membawa sebuah tas yang berisi satu unit handphone Realme 10 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” jelas Niptah dalam keterangannya pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
IPTU Niptah juga menegaskan bahwa selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa KTP dan handphone milik korban.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat. Berkat respon cepat petugas, pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Niptah.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. *** (Yoga)












