KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap warga negara China, Liu Xiaodong alias Liu, yang dinyatakan bersalah dalam kasus tambang emas ilegal yang melibatkan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Berdasarkan putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, Kamis (28/5/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian bunyi amar putusan PN Ketapang.
Ketua Majelis Hakim, Leo Sukarno, dalam persidangan menyatakan Liu Xiaodong terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua dari penuntut umum.
Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan secara ilegal area pertambangan emas milik PT SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Majelis hakim menilai terdakwa bersama sejumlah orang melakukan pengusiran terhadap karyawan PT Sultan Rafli Mandiri, kemudian menguasai kawasan pabrik perusahaan. Setelah itu, terdakwa merekrut kembali sejumlah pekerja, di antaranya Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song.
Dalam rentang 26–31 Agustus 2023, terdakwa bersama para pekerja diduga merusak gembok dan membuka gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan. Gudang tersebut berisi bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli PT SRM dari PT Pindad pada 2021 dengan izin Kepolisian Republik Indonesia.
Barang yang diambil meliputi sekitar 50.000 kilogram dinamit power gel, 1.900 unit detonator elektrik, dan 26.000 unit detonator non-elektrik.
Bahan peledak itu kemudian dipindahkan ke area tambang bawah tanah dan digunakan untuk aktivitas penambangan emas guna memperoleh ore yang selanjutnya diproses di fasilitas pabrik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa menguasai, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pihak berwenang maupun pemilik sah.
“Padahal terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut,” demikian pertimbangan hakim.
Selain perkara bahan peledak, Liu Xiaodong juga dinyatakan bersalah menggunakan fasilitas listrik milik PT SRM tanpa izin untuk menjalankan kegiatan produksi emas pada periode November hingga Desember 2023.
Listrik tersebut disuplai melalui gardu atau trafo milik PT Sultan Rafli Mandiri dengan daya 2.500.000 VA yang disediakan PLN UP3 Ketapang. Penggunaan listrik tanpa izin mengakibatkan lonjakan tagihan listrik perusahaan, yakni Oktober 2023 sebesar Rp417,7 juta, November 2023 Rp471,3 juta, dan Desember 2023 Rp451,7 juta.
Tagihan listrik Desember 2023 sebesar Rp451,7 juta diketahui dibayarkan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan dinyatakan sebagai bagian dari kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan untuk dikembalikan kepada saksi Syaiful Situmorang.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak Agustus hingga Desember 2023 PT Sultan Rafli Mandiri tidak dapat menjalankan operasional perusahaan karena lokasi pabrik dikuasai terdakwa dan kelompoknya.
Akibat perbuatan tersebut, total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar, terdiri dari kerugian bahan peledak senilai Rp3,5 miliar dan kerugian listrik sekitar Rp451 juta.
Sebelum putusan dibacakan, Liu Xiaodong juga sempat menjadi sorotan karena diduga berupaya melarikan diri ke luar negeri saat menjalani tahanan rumah pada Februari 2026.
Sementara itu, pada 24 Mei 2026, terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Asril Siregar, resmi mengajukan banding atas putusan tiga tahun penjara tersebut. Pihak kuasa hukum sebelumnya menyatakan kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. *** (Yoga)












