KriminalMempawah

Pengedar Sabu Inisial M di Mempawah Timur Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Pengedar Sabu Inisial M di Mempawah Timur Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu insial M saat ditangkap Polres Mempawah.
Pengedar sabu insial M saat ditangkap polisi.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (27) diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Mempawah Timur, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa M kerap melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan M di area dapur rumahnya. Dengan disaksikan ketua RT setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu lembar tisu berisi satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat empat klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam, uang tunai Rp100.000, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu, dan satu unit handphone Realme C11 warna merah yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kapolres Mempawah, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mempawah, IPTU Agus Trimarsono, membenarkan penangkapan itu.

“Benar, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Mempawah telah mengamankan seorang pria berinisial M di wilayah Mempawah Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram beserta sejumlah barang lainnya,” ujar IPTU Agus.

Ia menambahkan, terhadap pelaku telah dilakukan berbagai tindakan awal seperti pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Mempawah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mempawah guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melaksanakan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) terhadap barang bukti dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *