Ketapang

Optimalisasi Pajak di Era Digital, Ketapang Sambut Sistem CORETAX

×

Optimalisasi Pajak di Era Digital, Ketapang Sambut Sistem CORETAX

Sebarkan artikel ini
Optimalisasi Pajak di Era Digital, Ketapang Sambut Sistem CORETAX

JEJARING KALBAR, –Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda, AP., MM, menghadiri Sosialisasi Implementasi Sistem Aplikasi Perpajakan (CORETAX) yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang, Kamis (5/12/2024). Acara berlangsung di Ruang Rapat Utama KPP Pratama Ketapang dan dihadiri sejumlah pejabat instansi pemerintah terkait.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, khususnya di bidang perpajakan, dengan memanfaatkan teknologi informasi modern. Sistem aplikasi CORETAX, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, bertujuan mempermudah integrasi data, menyederhanakan proses perpajakan, serta mendukung reformasi pajak di Indonesia.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Ketapang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPP Pratama dalam mengimplementasikan sistem ini. “Sinergi dan kerja sama dalam penerapan CORETAX menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Dengan pendampingan teknis dan penyelesaian kendala, saya yakin kita dapat mengoptimalkan manfaat dari sistem ini untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih baik,” ujar Donatus membacakan sambutan Bupati Ketapang.

Ia juga berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal yang strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Melalui aplikasi CORETAX, kita tidak hanya mendukung pembangunan di Kabupaten Ketapang, tetapi juga ikut berkontribusi pada perekonomian nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ketapang, Carolina Candri Prihandinisari, mengungkapkan pentingnya penerimaan pajak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Pajak adalah sumber utama pendapatan negara untuk membiayai pembangunan, termasuk di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Dalam realisasi APBN 2023, 78% penerimaannya berasal dari pajak,” jelasnya.

Carolina juga menyebutkan bahwa target penerimaan pajak untuk wilayah Ketapang dan Kayong Utara pada 2024 adalah sebesar Rp1,4 triliun, sementara transfer dana pusat ke daerah masing-masing mencapai Rp2,2 triliun untuk Ketapang dan Rp1,6 triliun untuk Kayong Utara. Ia mengingatkan agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mematuhi kewajiban pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Sekda Kayong Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, staf Kementerian Keuangan, serta peserta dari instansi terkait. Diharapkan kegiatan ini memberikan wawasan baru dan mendorong implementasi CORETAX yang sukses di Kabupaten Ketapang. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *