Ketapang

Bupati Alexander Kukuhkan Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Agoesdjam Periode 2025–2029

×

Bupati Alexander Kukuhkan Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Agoesdjam Periode 2025–2029

Sebarkan artikel ini
Bupati Alexander
Bupati Alexander Kukuhkan Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Agoesdjam Periode 2025–2029

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, secara resmi melantik Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Agoesdjam untuk masa bakti 2025–2029.

Acara pelantikan berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Ketapang dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, jajaran Forkopimda, serta manajemen RSUD dr. Agoesdjam.

Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, sebagai bentuk komitmen para anggota Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Adapun susunan Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang Masa Bakti 2025–2029 adalah sebagai berikut:

• Ketua: Syamsul Islami, S.IP., M.T. – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang

• Anggota: Donatus Franseda, A.P., M.M. – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang

• Anggota: Pandi Ismar

Dalam sambutannya, Bupati Alexander Wilyo menegaskan pentingnya peran strategis Dewan Pengawas sebagai jembatan antara masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan akuntabel, sehingga seluruh kebijakan dan layanan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kritik dan saran, termasuk melalui media sosial, perlu direspons dengan sikap terbuka dan konstruktif,” ujarnya.

Bupati Alexander juga berharap filosofi ‘Kesembuhan Anda, Kepuasan Kami’ dapat menjadi semangat dan panduan bagi seluruh jajaran RSUD dr. Agoesdjam dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *