MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah tahun 2026 resmi naik menjadi Rp3.220.801. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penetapan UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Bupati Mempawah Hj. Erlina menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai kenaikan UMK sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Ia berharap kenaikan UMK dapat memotivasi pekerja untuk meningkatkan etos kerja dan produktivitas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang seimbang.
Pada kesempatan itu, Erlina juga mengapresiasi kontribusi investor dan pelaku usaha dalam menjaga iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Mempawah. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen terus mendukung dunia usaha dan investasi agar dapat berkembang, membuka lapangan kerja, serta memberi manfaat bagi masyarakat.
UMK Mempawah 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menetapkan upah minimum pekerja di Kabupaten Mempawah. *** (Bung Ranie)












