MEMPAWAH, JEJARING – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HN, warga Kecamatan Mempawah Timur, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah penginapan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.05 WIB di salah satu penginapan di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Narkoba IPTU Agus Trimarsono menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa tersangka HN kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di penginapan tersebut. Kami lakukan penyelidikan dan pada malam itu mendapat informasi bahwa pelaku akan bertransaksi di kamar 804,” jelas IPTU Agus, Senin (16/6/2025).
Petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga penginapan, polisi menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, satu buah bong, dan sebuah ponsel android.
Setelah itu, polisi membawa HN ke rumahnya di Kecamatan Mempawah Timur untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa satu timbangan elektrik berwarna silver dan sepuluh klip plastik kosong. Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Barang bukti yang diamankan meliputi, dua klip sabu dengan berat brutto 0,38 gram, satu bong dan tabung kaca, satu unit handphone android, uang tunai Rp50.000, satu timbangan elektrik, sepuluh klip plastik kosong.
Tersangka HN kini telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian kata dia, telah melakukan tes urine terhadap pelaku, pemeriksaan saksi, serta menyita seluruh barang bukti. Dalam waktu dekat, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM Pontianak serta melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut. *** (Bung Ranie)