MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, –Seorang pria berinisial D diciduk anggota Satresnarkoba Polres Mempawah saat melintas di Jalan Raya Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 1,16 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mempawah, IPTU Agus Trimarsono, mengatakan penangkapan dilakukan Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penindakan ini berawal dari laporan warga soal adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti. Saat penyelidikan, pelaku D berhasil diamankan dan saat digeledah ditemukan satu klip sabu yang disimpan dalam pakaian,” kata Agus, Selasa (25/11/2025).
Saat diamankan, D membawa sebuah tas paper bag kain coklat muda. Di dalamnya terdapat plastik kresek putih berisi sehelai pakaian warna pink. Di pakaian itu lah polisi menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit HP OPPO A60 warna biru dongker, pakaian pink, plastik kresek, dan tas paper bag yang dibawa pelaku.
D langsung digelandang ke Mapolres Mempawah. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine, meminta keterangan saksi, hingga menyita seluruh barang bukti.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penimbangan barang bukti di Disperindagnaker dan pemeriksaan labfor ke Polda Kalbar,” ujar Agus.
Atas temuan itu, D dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ia terancam hukuman hingga belasan tahun penjara. ***










