KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pria berinisial M (52), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji mengungkapkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 74,79 gram brutto.
“Pelaku berinisial M kami amankan di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, bersama barang bukti sabu seberat 74,79 gram brutto,” ujar AKP Aris dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).
Aris menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian membuntuti pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan sesaat setelah M mengambil sebuah paket kiriman dari mobil travel pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah kotak putih, kantong plastik hitam, dan sebuah ponsel milik pelaku. Berdasarkan keterangan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari Kota Pontianak dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ketapang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *** (Yoga)












