KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dan penguasaan ilegal tambang emas dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (3/3/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno itu menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri atas tiga warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI). Salah satu saksi kunci adalah mantan Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Pamar Lubis.
Selain Pamar, JPU juga menghadirkan Rani selaku staf administrasi keuangan PT SRM, perwakilan Imigrasi, serta tiga tenaga kerja asing masing-masing Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song. Karena ketiga saksi WNA tidak dapat berbahasa Indonesia, persidangan turut didampingi penerjemah.
Dugaan Penguasaan Paksa Tambang
Dalam keterangannya, Pamar menyebut dirinya menjabat sebagai Direktur PT SRM sejak perusahaan berdiri pada 2012 hingga sekitar empat atau lima bulan lalu. Ia mengaku mengurus seluruh perizinan perusahaan, termasuk izin bahan peledak dan administrasi ke instansi pemerintahan.
Pamar membeberkan dugaan penguasaan paksa lokasi tambang yang terjadi pada 26 Juli 2023 di wilayah IUP PT SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, terdakwa bersama sejumlah orang datang pada waktu subuh dan mengusir tenaga kerja asing maupun pekerja lokal dari lokasi tambang.
“Mereka datang memakai topeng. Setelah karyawan keluar, lokasi langsung dikuasai. Garis polisi dibongkar dan pabrik dijalankan untuk memproduksi emas,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan jaksa Nafathony Batistuta terkait aktivitas produksi, Pamar menegaskan kegiatan pengolahan tetap berjalan.
“Iya, memproduksi emas. Dinamit dimasukkan ke dalam tunnel, lalu batuan ore digiling sampai menjadi emas,” ujarnya.
Dugaan Hilangnya 50–60 Ton Dinamit
Pamar juga menuding terdakwa dan kelompoknya merusak pintu serta mematahkan gembok gudang bahan peledak sebelum mengambil dinamit dan detonator.
Ia menjelaskan, bahan peledak tersebut dibeli dari PT Pindad dengan total pengadaan sekitar 50 hingga 60 ton lengkap dengan detonator. Dinamit itu telah mengantongi izin dari Mabes Polri dan disimpan di tiga gudang khusus di area tambang, dengan sistem pengamanan di mana kunci dipegang pihak kepolisian dan Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Sejak dibeli pada 2022, dinamit itu belum pernah digunakan karena RKAB belum disahkan oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.
Namun, ia mengaku menerima laporan dari KTT bahwa pintu gudang dirusak dan seluruh isi di dalamnya hilang.
Selain dugaan hilangnya bahan peledak, Pamar juga menyinggung penggunaan listrik tanpa hak saat lokasi tambang dikuasai pihak lain. Ia mengaku mengetahui adanya lonjakan pemakaian listrik setelah dihubungi PLN UP3 Ketapang.
“Kalau tidak beroperasi, tagihan sekitar Rp100 juta per bulan. Kalau pabrik beroperasi bisa Rp500 sampai Rp600 juta per bulan. Dan itu tetap kami yang membayar,” katanya.
Ia memperkirakan total kerugian akibat hilangnya bahan peledak dan perlengkapan lainnya mencapai Rp4 miliar hingga Rp6 miliar.
Sengketa Internal dan Legal Standing
Usai persidangan, Pamar menyebut Liu Xiaodong sebagai pengkhianat. Ia mengaku mengenal terdakwa sebagai penerjemah Li Chang Jin, investor utama PT SRM yang disebut menguasai mayoritas saham, sementara dirinya memiliki 5 persen saham.
Menurut Pamar, terdakwa diduga sakit hati setelah diberhentikan dari perusahaan.
“Awalnya dia penerjemah, lalu dipecat karena ada penyelewengan. Setelah itu membenci Mr Li,” ujarnya.
Ia juga menduga terdakwa berupaya menguasai tunnel yang berjarak sekitar 50 meter dari wilayah IUP PT SRM dan berbatasan dengan perusahaan Bukit Belawan Tujuh (BBT).
Pamar menambahkan, perubahan manajemen PT SRM yang disebutnya dikuasai pihak baru secara ilegal telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, kuasa hukum Pamar Lubis, Cahyo Galang Satrio SH, menanggapi pernyataan tim kuasa hukum terdakwa yang mempersoalkan legal standing kliennya sebagai pelapor karena diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah tidak lagi menjabat direktur.
“Laporan kasus ini dibuat pada 19 Mei 2025. Saat itu Muhammad Pamar Lubis masih menjabat Direktur PT SRM, sehingga legal standing-nya jelas,” tegas Cahyo.
Ia juga menyebut perkara tersebut sempat diajukan praperadilan oleh terdakwa, namun permohonan itu ditolak.
“Tidak mungkin JPU melimpahkan perkara ini ke persidangan jika pelapornya tidak memiliki legal standing. Dan praperadilan juga sudah diajukan oleh terdakwa, tetapi ditolak,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. *** (Yoga)












