SAMBAS, JEJARING KALBAR – Orang tua korban dugaan perundungan yang disertai kekerasan di Kabupaten Sambas meminta agar pelaku diproses secara hukum. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (13/5/2025) dan melibatkan anak di bawah umur.
R (46), orang tua korban, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari pertandingan futsal perempuan antar dua tim remaja. Pertandingan itu sempat diwarnai perdebatan saat salah satu tim tidak menerima hasil skor akhir.
“Tim anak saya menang 4-3. Tapi saat waktu pertandingan habis, tim lawan memasukkan bola dan menuntut agar gol itu dihitung. Itulah awal mula perdebatan di lapangan,” ujarnya.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut di media sosial dan grup pesan singkat. Menurut R , berbagai komentar bermunculan hingga menimbulkan ketegangan antarkelompok.
“Pelaku sebenarnya tidak bermain dalam pertandingan. Tapi setelah mendengar berbagai komentar yang dianggap menyinggung, ia menjadi emosi dan terjadi pertemuan di lapangan futsal Alang,” jelasnya.
R mengungkapkan bahwa anaknya dipanggil oleh teman-temannya ke lapangan futsal setelah pulang kerja kelompok. Sesampainya di lokasi, korban diduga langsung mengalami kekerasan fisik.
“Belum sampai lima menit setelah menyimpan motornya, anak saya langsung dipukul oleh pelaku,” katanya.
Ia juga mengaku telah melihat video yang merekam kekerasan tersebut. Video itu menunjukkan korban dalam posisi tertekan di lantai dan mengalami perlakuan kasar.
“Saya sempat mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak pelaku. Tapi setelah saya menerima video lanjutan yang lebih jelas, saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa laporan telah dilayangkan ke pihak kepolisian, disertai barang bukti berupa pakaian korban, video kejadian, serta dokumen pendukung lainnya.
“Anak saya sudah divisum dan laporan resmi sudah masuk ke Polres Sambas. Kami ingin pelaku diproses sesuai hukum, karena ini bukan lagi perilaku anak-anak, tetapi sudah masuk kategori kriminal. Anak saya kini mengalami trauma berat, sulit tidur, bahkan takut untuk kembali ke sekolah,” pungkasnya. *** (Sera)
Catatan Redaksi:
Identitas korban dan pelaku tidak disebutkan dalam pemberitaan ini untuk melindungi hak dan privasi anak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).