Sambas

Momen HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, 259 Narapidana Rutan Sambas dapat Remisi

×

Momen HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, 259 Narapidana Rutan Sambas dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Bupati Sambas dan Karutan Sambas menyerahkan secara simbolis remisi umum Hari Kemerdekaan kepada narapidana Rutan Sambas, Sabtu 17 Agustus 2024.
Bupati Sambas dan Karutan Sambas menyerahkan secara simbolis remisi umum Hari Kemerdekaan kepada narapidana Rutan Sambas, Sabtu 17 Agustus 2024.

JEJARINGKALBAR.ID, -Bupati Sambas, Satono dan Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, Luhur Prasaja menyerahkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, kepada 259 orang narapidana, Sabtu 17 Agustus 2024.

Bupati Satono mengatakan, remisi atau potongan masa hukuman kepada narapidana tersebut merupakan bentuk perhatian kepada orang-orang yang ada di Rutan Sambas. Agar mereka turut merasakan semarak HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Jadikan momentum HUT RI ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh. Agar ketika bebas nanti menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Karutan Sambas, Luhur Prasaja menjelaskan, jumlah tahanan dan narapidana di Rutan Sambas ada 423 orang. Terdiri dari 121 orang tahanan dan 302 orang narapidana. 259 narapidana menerima potongan masa tahanan mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan.

“Untuk remisi potongan masa hukuman 1 bulan berjumlah 46 orang, 2 bulan 53 orang, 3 bulan 91 orang, 4 bulan 53 orang, 5 bulan 16 orang. Sementara tahun ini, tidak ada yang menerima remisi langsung bebas,” ujarnya.

Luhur Prasaja mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan. Ia berharap, remisi tersebut menjadi motivasi agar mereka selalu mentaati tata tertib di Rutan Sambas dan selalu mengikuti program pembinaan yang ada.

Berikut adalah rincian perkara yang mendapat remisi atau potongan masa hukuman di HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia:

1. Narkotika di atas 5 tahun : 107 Orang

2. Narkotika di bawah 5 tahun : 11 Orang

2. Perlindungan Anak : 107 Orang

3. Pencurian : 12 Orang

4. Penggelapan : 6 Orang

5. Human Traficking : 4 Orang

6. Perlindungan PMI : 2 Orang

7. Penganiayaan : 2 Orang

7. Kehutanan : 2 Orang

8. Perjudian : 2 Orang

8. Keasusilaan : 1 Orang

9. Migas : 1 Orang

10. KDRT : 1 Orang

11. PETI : 1 Orang

12. Penculikan : 1 Orang ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *