PONTIANAK, JEJARING KALBAR, – Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Samuel, S.E., M.Si., mantan Pj Bupati Landak yang juga mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Kamis 18 September 2025.
Dalam kasus korupsi proyek serat optik Dinas Kominfo Kalbar tahun anggaran 2022, hakim juga memvonis Andri Irawan, pelaksana PT. BCM, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp2,65 miliar.
“Jika tak mampu membayar, harta terdakwa akan disita, dan bila tidak mencukupi, ia wajib menjalani pidana tambahan 3 tahun penjara,” ujar Hakim saat sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan keduanya merugikan negara Rp2,65 miliar. Hal yang memberatkan, proyek tersebut dilaksanakan tanpa izin provider telekomunikasi resmi. ***












