JEJARINGKALBAR.ID. Kejadian kenakalan remaja yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Pontinak turut meresahkan masyarakat, khususnya pada saat di malam hari.
Pada Minggu dini hari (17/3), Satreskrim Reserse Pontianak berhasil menangkap 12 anak remaja di bawah umur yang hendak tawuran dengan senjata tajam dan perang sarung.
Dari penangkapan itu, terungkap bahwa 6 orang diantaranya merupakan pelaku yang terlibat dalam penyerangan dengan senjata tajam di warung kopi (warkop) di Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Jumat malam (15/3) lalu.
Melihat fenomena kenakalan remaja tersebut, Bakal Calon Bupati Kubu Raya, H. Mohammad Fauzan, S.E merasa prihatin atas kejadian tersebut, serta mengajak kepada seluruh orang tua, khususnya di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, untuk senantiasa memantau aktivitas anaknya, terutama di malam hari.
“Karena saat malam hari, adalah waktu yang riskan bagi masyarakat, khususnya adanya peluang dari oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aksi kejahatan,” ujarnya yang juga sebagai Pembina Solidaritas Rakyat Peduli Indonesia (SORPINDO) Kalimantan Barat, Selasa (19/3).
Menurutnya, aktivitas anak harus kita batasi jam malamnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bahkan mampu mengontrol anak-anak agar tidak terpengaruh dengan lingkungan negatif lainnya, yang menjurus ke arah kenakalan remaja.
“Sebaiknya kita batasi aktivitas anak, jangan sampai terlalu malam. Selain anak-anak dapat beristirahat lebih awal dengan tidur berkualitas, pembatasan ini juga dapat mengontrol anak agar tidak terpengaruh dengan lingkungan negatif disekitarnya,” ungkapnya.
Fauzan mengajak orang tua juga menuntun anak-anaknya kepada aktivitas yang lebih bermanfaat dan positif, khususnya bagi umat muslim saat ini yang tengah menjalani puasa Ramadan.
“Anak-anak diarahkan saja ke kegiatan yang lebih bermanfaat dan positif. Untuk yang muslim, selepas buka puasa, bisa saja di arahkan untuk menjalani solat wajib dan mengaji, kemudian dilanjutkan salat tarawih. Selepasnya, diingatkan dengan tegas kepada anak-anak untuk segera pulang ke rumah,” bebernya.
Untuk diketahui, terkait fenomena kenakalan remaja akhir-akhir ini di Kota Pontianak, meskipun masih bocah, pelaku akan dijerat dengan hukuman pidana atas kepemilikan senjata tajam.
Hal ini sempat disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, pada beberapa waktu lalu.
“Mereka bisa dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan dapat dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara, terhadap anak-anak yang terlibat tawuran dan perang sarung dan tak menggunakan senjata tajam akan dilakukan pembinaan.***