Kalimantan BaratMempawah

Erlina Turut Luncurkan Program Samsat Go Kecamatan dan Bebas Pajak PBB-P2 untuk NJOP di Bawah Rp25 Juta

×

Erlina Turut Luncurkan Program Samsat Go Kecamatan dan Bebas Pajak PBB-P2 untuk NJOP di Bawah Rp25 Juta

Sebarkan artikel ini
Erlina Hadiri Launching Program Samsat Go Kecamatan
Erlina Hadiri Launching Program Samsat Go Kecamatan

MEMPAWAH, JEJARING – Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri peluncuran program Samsat Go Kecamatan (Gokatan) yang dirangkaikan dengan peluncuran kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp25 juta. Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Pinyuh, Selasa (27/5/2025).

Dalam sambutannya, Erlina menjelaskan bahwa peluncuran Samsat Gokatan merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk memperluas akses dan mempermudah pelayanan pajak bagi masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan retribusi daerah.

“Program ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Melalui regulasi ini, provinsi memperoleh pendapatan dari PKB dan BBNKB, sementara kabupaten mendapat bagian dari opsen kedua pajak tersebut,” ungkap Erlina.

Melalui Samsat Gokatan, ia mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan mendaftarkan kendaraan sesuai dengan domisili. Ia juga mendorong perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Mempawah agar memutasikan kendaraan operasional mereka ke wilayah Mempawah.

“Ini penting untuk optimalisasi penerimaan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erlina menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor PBB-P2, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan wilayah.

“Untuk mendukung kemandirian fiskal, kami akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi,” ujarnya.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan PBB-P2. Regulasi ini sekaligus mengatur kebijakan insentif fiskal bagi masyarakat.

“Wajib pajak yang memiliki NJOP di bawah Rp25 juta mendapatkan pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen. Artinya, mereka dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 alias ditetapkan sebesar Rp0,” jelas Erlina.

Ia menambahkan, kebijakan ini berdampak langsung pada 56.586 warga Kabupaten Mempawah yang kini dinyatakan bebas membayar PBB-P2 pada tahun 2025.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, dan kami berharap dapat meringankan beban ekonomi serta meningkatkan kesadaran pajak,” pungkasnya. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *