SAMBAS, JEJARING KALBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial AB (21), warga Kecamatan Tebas, atas dugaan peredaran narkotika.
AB ditangkap di sebuah rumah di Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika di Kecamatan Sebawi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung berwarna biru tua, satu kotak rokok besi merek Dji Sam Soe berwarna hitam, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
IPTU Agus Trimarsono menambahkan, bahwa tersangka AB kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik akan melakukan serangkaian proses penyelidikan tambahan, termasuk penimbangan barang bukti di Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium di Balai POM Pontianak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sambas. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” pungkasnya. (Sera)