Melawi

Diikuti 50 Perusahaan, Disnakertrans Melawi Sosialisasikan Peraturan Perusahaan dan Jaminan Sosial

×

Diikuti 50 Perusahaan, Disnakertrans Melawi Sosialisasikan Peraturan Perusahaan dan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Melawi
Diikuti 50 Perusahaan, Disnakertrans Melawi Sosialisasikan Peraturan Perusahaan dan Jaminan Sosial

MELAWI, JEJARING KALBAR, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Melawi menggelar sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) serta Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 11–13 Februari 2026, di Hotel Lima Bintang, Nanga Pinoh.

Pembukaan kegiatan pada Rabu (11/2/2026) pukul 08.00 WIB secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Melawi, Saibun Sibarani. Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 50 perusahaan dengan peserta terdiri dari pimpinan dan perwakilan bagian sumber daya manusia (HRD).

Dalam sambutannya, Saibun menegaskan bahwa peraturan perusahaan merupakan pedoman penting untuk mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Ia juga menyoroti pentingnya sarana hubungan industrial, seperti Lembaga Kerja Sama Bipartit serta mekanisme penyelesaian perselisihan, guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Selain itu, ia menekankan kepatuhan perusahaan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja dari berbagai risiko kerja maupun sosial ekonomi. Menurutnya, kepatuhan tersebut tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan, loyalitas, serta produktivitas pekerja.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, perusahaan dapat memahami penyusunan peraturan perusahaan secara tepat, mengoptimalkan pelaksanaan sarana hubungan industrial, serta memenuhi kewajiban kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua DPD Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Kalimantan Barat, Bahrudin Udai, SE, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sintang. Acara dipandu oleh moderator Irfan Darmawan, S.T.

Disnakertrans Melawi turut menyampaikan apresiasi kepada para narasumber atas kontribusi dan kesediaannya berbagi pengetahuan serta pengalaman kepada peserta.

Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi antara Disnakertrans Kabupaten Melawi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sintang dalam meningkatkan pemahaman dunia usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kualitas hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Melawi semakin meningkat, sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif, harmonis, dan berkelanjutan. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *