SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Camat Tebas, Dedy Zulkarnain melantik dan mengambil sumpah jabatan Nawas Tahir sebagai PJ Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, Jumat 19 September 2025, pukul 09.00 WIB.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Sambas, Nomor: 443/DPMD/2025 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tebas Kuala tanggal 25 Agustus 2025.
Camat Tebas, Dedy Zulkarnain mengatakan, sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Tebas Kuala yang baru, Nawas Tahir tetap melaksanakan tugasnya selaku Kasi Kesejahteraan Sosial dan Informasi Kantor Kecamatan Tebas.
“Saudara Nawas Tahir akan menjabat sebagai PJ Kepala Desa Tebas Kuala sampai ada ketetapan hukum terhadap Hemi Susanto, atau sampai dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika Hemi Susanto divonis bersalah oleh pengadilan,” ujarnya.
Dedy Zulkarnain menjelaskan, nanti jika dilakukan PAW maka ada 2 cara, pertama dilakukan pemungutan suara kepada seluruh warga masyarakat seperti layaknya Pilkades biasa, kedua dilakukan pemungutan suara terhadap perwakilan masyarakat saja.
“Cara yang digunakan untuk PAW nanti tergantung hasil Musyawarah Desa (Musdes). Kemudian yang diberi amanat untuk mempersiapkan PAW adalah PJ Kades itu sendiri,” pungkasnya.
Sementara PJ Kades Tebas Kuala dilantik dan diambil sumpahnya oleh Camat Tebas, Hemi Susanto yang terjerumus kasus korupsi Dana Desa (DD) hari ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sambas kepada Pengadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. ***