JejaringKalbar.ID. DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada Kamis (28/3).
Pengesahan tersebut diambil dalam sebuah agenda pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Sebanyak 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ini dan akan dibawa dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR mendatang untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
Menanggapi hal ini, Pembina Solidaritas Rakyat Peduli Indonesia (SORPINDO) Kalimantan Barat, H. Mohammad Fauzan, S.E mengapresiasi atas putusan pengesahan RUU tersebut oleh DPR.
“Saya sangat setuju terkait pengesahan RUU Desa tersebut, yang dimana ada penekanan bahwa terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipiih paling banyak dua kali dalam masa jabatannya,” ungkapnya.
Fauzan menekankan bahwa kepala desa itu merupakan pilihan masyarakat di daerahnya, kalau masa jabatannya singkat tentu pembangunan desa tidak dapat fokus dan kurang maksimal.
“Jika ada penambahan dalam masa jabatan kepala desa, maka desa bisa membangun lebih maksimal, sehingga lebih fokus, terencana dan terarah dengan baik,” bebernya.
Menurutnya, perlu adanya sinergi yang erat kaitannya dengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang besar, agar amanah tersebut dapat menyentuh hingga ke bawah.
“Semua project itu harus dilandaskan pada swadaya masyarakat, khususnya untuk mengembalikan ciri khas masyarakat Indonesia yang berlandaskan gotong royong dan tolong menolong,” harapnya yang juga sebagai Bakal Calon Bupati Kubu Raya dalam Pilkada 2024 mendatang.
Fauzan juga menyatakan jika pihaknya nanti terpilih dan diberikan amanah untuk memimpin Kabupaten Kubu Raya dalam Pilkada 2024 mendatang, maka sinergitas di tingkat desa akan lebih kita maksimalkan.
“Jika kami terpilih nanti, akan kita berdayakan lebih maksimal. Dalam arti kata, program Bupati akan sinergi dengan desa, karena desa sebagai ujung tombak dan RT sebagai pelaksananya,” pungkasnya.***