KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak total 73,2641 gram. Kegiatan pemusnahan berlangsung di aula Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Jumat (22/08/2025) pagi.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris mengaakan selama bulan agustus 2025 Polres Ketapang berhasil mengungkap tiga kasus narkotika. Dari tiga kasus tersebut pihaknya mengamankan 73,2641 gram narkotia jenis sabu yang telah dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika selama periode agustus 2025. Dari tiga laporan polisi tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka,” kata AKBP Harris.
Lebih jauh AKBP Harris menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan dan telah berkekuatan hukum.
Dirinya juga menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti sabu dimasukan ke dalam blender, dilakukan pemblenderan dengan dicampur air serta pembersih lantai, setelahnya cairan tersebut dibuang ke kloset.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum,” jelas AKBP Harris.
“Pemusnahan dilakukan disaksikan langsung oleh empat tersangka dengan total barang bukti sabu yang hari ini kita amankan, setidaknya Polres Ketapang telah menyelamatkan 585 jiwa dari dampak buruk sabu,” timpal AKBP Harris.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari tiga laporan tersebut yakni 73,2641 gram sabu yang sebelumnya diuji terlebih dahulu keasliannya melalui alat tes NIS (Narkotic Indentification System).
Kegiatan pemusnahan tersebut, dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Ketapang, Perwakilan Kejaksaan Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Penasihat Hukum para Tersangka, Lembaga Swadaya Masyarakat serta awak media untuk menyaksikan proses pemusnahan.*** (Yoga)