KetapangKriminal

WNA Tiongkok Liu Xiaodong Sah Jadi Tersangka Pencurian Listrik dan Penggunaan Bahan Peledak Tambang Ilegal di Ketapang

×

WNA Tiongkok Liu Xiaodong Sah Jadi Tersangka Pencurian Listrik dan Penggunaan Bahan Peledak Tambang Ilegal di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Warga Tiongkok
WNA Tiongkok Liu Xiaodong Sah Jadi Tersangka Pencurian Listrik dan Penggunaan Bahan Peledak Tambang Ilegal di Ketapang

JAKARTA, JEJARING KALBAR, – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, tersangka kasus pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Lukman Akhmad dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,” bunyi amar putusan hakim.

Dengan dicabutnya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum terhadap Liu Xiaodong tetap berlanjut. Status penetapan tersangka dan penahanannya oleh Bareskrim Polri dinyatakan sah hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), PN Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Liu Xiaodong terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Hakim menilai perkara tersebut tidak termasuk nebis in idem dan penetapan tersangka telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah secara hukum.

Selain itu, hakim menyatakan proses penyitaan barang bukti, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mengadili, menyatakan eksepsi Pemohon tidak diterima, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, serta menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” ujar Hakim Tunggal Tuty Suryani dalam putusan sebelumnya.

Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP baru, pengganti UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia diduga menggunakan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) secara ilegal untuk kegiatan tambang emas tanpa izin.

Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, SH, menyatakan pihaknya menyayangkan upaya Liu Xiaodong yang mengajukan praperadilan hingga dua kali.

“Upaya tersebut terkesan hanya untuk mengulur waktu agar masa penahanan berakhir, bukan murni pembelaan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Liu Xiaodong diduga sebagai otak di balik pencurian emas dan aktivitas tambang ilegal di area PT SRM. Ia disebut menggunakan lebih dari 30 ton bahan peledak milik perusahaan untuk memperpanjang terowongan tambang ilegal.

Bahan peledak tersebut awalnya disimpan di gudang handak, lalu dipindahkan ke dalam terowongan tambang (tunnel) PT SRM. Aktivitas ilegal ini juga terindikasi dari lonjakan tagihan listrik yang meningkat hingga empat kali lipat, dari sebelumnya sekitar Rp100 juta menjadi Rp400 juta per bulan, sejak lokasi tambang dikuasai secara ilegal pada Juli hingga awal Desember 2023.

Selain itu, praktik tambang ilegal diperkuat dengan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya telah disita oleh Bareskrim Polri. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah didalami penyidik hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 306 KUHP baru. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *