JEJARING KALBAR, –Seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, diamankan oleh jajaran Polsek Manis Mata, Polres Ketapang.
Ia diduga menyimpan satu pucuk senjata api rakitan di rumahnya yang berlokasi di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/12/2024), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan keluarga terduga, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta satu butir amunisi,” ujar IPDA Arifianto pada Senin (23/12/2024).
S, yang tidak memiliki izin kepemilikan senjata api, langsung diamankan ke Mapolsek Manis Mata untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, senjata tersebut diduga digunakan untuk keperluan pengamanan diri. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa kepemilikan senjata tanpa izin tetap melanggar hukum.
“Kami akan mendalami keterangan terduga terkait asal-usul senjata rakitan ini. Selain itu, pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum kami akan terus diperketat. Kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan,” tambah IPDA Arifianto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait senjata api ilegal.
Saat ini, S menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manis Mata dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Manis Mata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. (Yoga)