SAMBAS, JEJARING KALBAR– Dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan praktik jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) mencuat di SDN 14 Pelanjau, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Basuki, anggota tim Ronal Sinaga, menyatakan kesiapannya untuk membantu mengungkap kasus ini bersama Yordanius, salah satu orang tua siswa yang terdampak.
Menurut Yordanius, setelah buku rekening PIP diberikan kepada anaknya, pihak sekolah langsung mengambil kembali buku tersebut.
“Aturan dari Kementerian Pendidikan jelas melarang pihak sekolah menarik atau menahan buku rekening maupun ATM milik orang tua siswa,” ujar Basuki, Senin (17/3/2025).
Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa sekolah masih memperjualbelikan buku LKS, meskipun pembiayaannya sudah termasuk dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Seharusnya buku LKS sudah dibiayai dari dana BOS dan tidak boleh diperjualbelikan. Sampai ada orang tua yang harus berutang untuk membelinya. Jika belum lunas, rapor anak mereka ditahan oleh sekolah. Besok, kami akan mediasi dengan pihak sekolah,” tegasnya.
Basuki menambahkan bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan sudah dialami oleh banyak siswa. Namun, baru satu kasus yang viral, sehingga orang tua lain mulai berani angkat suara.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik. Pihak sekolah harus mengakui kesalahan dan mengembalikan dana yang menjadi hak siswa. Kami tidak ingin melibatkan banyak pihak, cukup diselesaikan secara adil agar ke depannya tidak terulang lagi,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa pencairan dana PIP sejak 2019 hingga 2024 terjadi di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang lama. Oleh karena itu, kepala sekolah tersebut akan diundang dalam mediasi besok.
“Saat dana masuk, kepala sekolah yang lama masih menjabat. Besok, kami akan undang untuk mediasi karena kepala sekolah yang bertanggung jawab atas program PIP ini,” tutupnya. *** (Sera)