Sambas

Usulan Dewan Pengupahan UMK Sambas Naik Jadi Rp3 Juta Lebih Disetujui PJ Gubernur

×

Usulan Dewan Pengupahan UMK Sambas Naik Jadi Rp3 Juta Lebih Disetujui PJ Gubernur

Sebarkan artikel ini
DPRD Sambas
Foto rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas membahas UMK 2025.

JEJARING KALBAR, –Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas resmi menetapkan Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sambas tahun 2025 sebesar Rp 3.015.520,00. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat pembahasan yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.

Selain UMK, rapat juga menyepakati Usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sambas tahun 2025 sebesar Rp 3.060.752,00. Penetapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha, serikat pekerja, serta organisasi profesi lainnya, seperti APINDO Kabupaten Sambas dan sejumlah serikat pekerja di sektor industri.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Uray Heriansyah yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas, melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Purtiko Eldyanto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha di Kabupaten Sambas.

“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan keberlangsungan usaha. Kami berharap angka ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan pengusaha,” ujar Purtiko Eldyanto, Kamis 19 Desember 2024.

Dalam berita acara yang ditandatangani, UMK dan UMSK Sambas 2025 ditetapkan dengan ketentuan jam kerja 40 jam per minggu. Perusahaan dengan sistem kerja 6 hari seminggu akan memberlakukan waktu kerja 7 jam sehari, sementara perusahaan dengan sistem kerja 5 hari akan menetapkan 8 jam sehari.

Hasil dari rapat tersebut sudah diajukan kepada PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harisson untuk mendapat pengesahan resmi dan tanggal 17 Desember 2024 sudah ditandatangani oleh PJ Gubernur, kemudian tanggal 18 Desember surat pengesahan sudah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.

“Diharapkan, penetapan ini mampu menjadi pijakan kuat untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif di Kabupaten Sambas,” tutup Purtiko Eldyanto. Sebelumnya, UMK Sambas tahun 2024 berada di angka Rp.2.831.473 ada kenaikan 6,5 persen untuk tahun 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *