Ketapang

UMK Ketapang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3.396.267,26

×

UMK Ketapang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3.396.267,26

Sebarkan artikel ini
UMKM
UMK Ketapang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3.396.267,26

JEJARING KALBAR, –Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen atau Rp 207.207,92 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMK Ketapang yang sebelumnya Rp 3.188.983,34 per bulan kini menjadi Rp 3.396.267,26 per bulan.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Sidang digelar di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang pada Rabu (12/12/2024).

“Kita telah menyepakati angka ini melalui sistem voting. Ini adalah hasil keputusan bersama,” kata pimpinan sidang, Al Muhammad Yani.

Dengan besaran tersebut, UMK Ketapang tetap menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor perkebunan disepakati melalui mekanisme voting sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. UMP yang sebelumnya Rp 2.702.616 naik sebesar Rp 175.670 menjadi Rp 2.878.286 per bulan. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *