MEMPAWAH, JEJARING – Tokoh Pemuda Desa Pasir, Herman Habibullah mengatakan Aliansi Masyarakat Bersatu (AMBU) Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, mendesak Dinas Perhubungan untuk segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan angkutan PT Modern Widya Tehnical yang melebihi kapasitas muatan.
Herman menjelaskan, Jalan Raden Patih Gumentar, yang menghubungkan Kecamatan Mempawah Hilir dan Kecamatan Sadaniang, Desa Pasir saat ini mengalami kerusakan parah. Kerusakan tersebut diduga kuat disebabkan oleh lalu lintas kendaraan over kapasitas dari perusahaan tersebut.
“Masyarakat sudah sangat resah dengan kondisi jalan yang rusak parah ini. Jalan tersebut tidak lagi layak dilalui, bahkan beberapa warga telah mengalami kecelakaan akibat lubang-lubang besar di sepanjang jalan. PT Modern Widya Tehnical harus bertanggung jawab atas kerusakan ini,” ujar Herman yang juga Ketua Laskar SAKERA.

Lebih lanjut, Founder BELATIR itu menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 35e Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Jalan Raden Patih Gumentar dikategorikan sebagai jalan dengan batas maksimal beban kendaraan 10 ton. Oleh karena itu, AMBU Desa Pasir mendesak Dinas Perhubungan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, maka saya bersama masyarakat akan mengambil tindakan langsung, termasuk memasang portal jalan Desa Pasir. Jika langkah kami nanti dianggap melanggar aturan oleh instansi terkait, saya siap disomasi dan bertanggung jawab,” tegasnya. ***