Sambas

Tertib Administrasi, Arung Medang Tangaran Jadi Contoh Akuntabilitas Pemerintahan Desa

×

Tertib Administrasi, Arung Medang Tangaran Jadi Contoh Akuntabilitas Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini
Penyampaian laporan keuangan Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.
Penyampaian laporan keuangan Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.

TANGARAN, JEJARING KALBAR, – Ketepatan waktu dan kelengkapan administrasi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini tercermin dari langkah Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran, yang menjadi desa pertama di wilayah tersebut menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dinilai penting karena laporan tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen evaluasi kinerja pemerintah desa. Dengan penyampaian tepat waktu, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk menilai capaian program, efektivitas penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Penyampaian LPPD dan LKPPD dilakukan di Gedung Serbaguna Desa Arung Medang, Kamis (22/1). Camat Tangaran, Suhut Firmansyah, melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah, menyebut Arung Medang layak menjadi contoh bagi desa lain.

“Untuk Kecamatan Tangaran, Desa Arung Medang menjadi desa pertama yang menyampaikan dokumen pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini menunjukkan komitmen terhadap tertib administrasi,” ujar Robi.

Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang mengatur batas waktu penyampaian laporan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dalam ketentuan tersebut, LPPD disampaikan kepala desa kepada Bupati Sambas melalui camat, sementara LKPPD disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua dokumen ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Robi menambahkan, Pemerintah Kecamatan Tangaran terus mengawal proses pelaporan agar berjalan sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan dilakukan melalui komunikasi aktif dengan pemerintah desa, khususnya terkait penyusunan dan ketepatan waktu pelaporan.

Sementara itu, Kepala Desa Arung Medang, Darsono, menegaskan bahwa penyampaian laporan merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah desa kepada masyarakat.

“Kami berupaya menyampaikan laporan sesuai aturan dan tepat waktu. Harapannya, melalui pelaporan ini, penyelenggaraan pemerintahan di Desa Arung Medang dapat terus dievaluasi dan ditingkatkan,” ujarnya. *** (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *