SAMBAS, JEJARING KALBAR – Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, menjadi korban tindak asusila yang dilakukan ayah tirinya berinisial HR (45). Perbuatan bejat itu berlangsung sejak April hingga Desember 2024.
Akibat perbuatan tersebut, korban kini harus menanggung penderitaan berat, bahkan melahirkan seorang bayi beberapa hari lalu. Saat ini korban mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa tersangka HR langsung ditahan setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
“Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti, memverifikasi keterangan korban, serta memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai prosedur,” ujar AKP Sadoko, Senin 15 September 2025.
Ia menegaskan, karena korban masih anak di bawah umur dan pelaku adalah ayah tiri, hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga hukuman. ***