Ketapang

Terlibat Dalam Peredaran Narkotika, APN Beserta 10,6 Gram Sabu Diamankan Polsek Tumbang Titi

×

Terlibat Dalam Peredaran Narkotika, APN Beserta 10,6 Gram Sabu Diamankan Polsek Tumbang Titi

Sebarkan artikel ini
Narkotika
Terlibat Dalam Peredaran Narkotika, APN Beserta 10,6 Gram Sabu Diamankan Polsek Tumbang Titi

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi, Polres Ketapang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial APN (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah tempat bilyar di Kecamatan Tumbang Titi.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana membenarkan penangkapan tersebut. Menurut IPTU Made, lokasi penangkapan selama ini dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba oleh warga setempat.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Made.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 10,6 gram. Selain itu, turut diamankan:

• Dua buah sendok sabu

• Satu bungkus plastik klip kosong

• Satu set alat hisap (bong)

• Lima buah korek api gas

• Uang tunai sebesar Rp350.000

• Dua unit handphone milik pelaku

Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di luar wilayah Tumbang Titi. Identitas pengedar tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan pengejaran,” tambah IPTU Made.

Sementara itu, pihak kepolisian menduga APN merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan. Untuk itu, upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, APN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

IPTU Made Adyana juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Polsek Tumbang Titi berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami tidak akan pernah kompromi terhadap kejahatan yang merusak generasi muda bangsa ini,” tegas IPTU Made.*** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *