Ketapang

Terlibat Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Tiga WNA Tiongkok Dipulangkan ke Negara Asal

×

Terlibat Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Tiga WNA Tiongkok Dipulangkan ke Negara Asal

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal
Terlibat Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Tiga WNA Tiongkok Dipulangkan ke Negara Asal

KETAPANG, JEJARING KALBAR, — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang. Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial JX, CW, dan XB.

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut diketahui bekerja di lokasi pertambangan emas ilegal yang berada di Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Menurut Benny, upaya penindakan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa ketiganya berusaha meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Mengetahui hal tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan,” ujar Benny dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Ketiga WNA berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses pemeriksaan, mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Benny, diketahui bahwa ketiganya telah melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan. Ketiganya dipulangkan ke negara asal dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Benny.

Benny menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *