Ketapang

Tanpa Dokumen Resmi, 229 Burung Kacer Tujuan Semarang Disita Petugas Karantina

×

Tanpa Dokumen Resmi, 229 Burung Kacer Tujuan Semarang Disita Petugas Karantina

Sebarkan artikel ini
Burung Kacer
Tanpa Dokumen Resmi, 229 Burung Kacer Tujuan Semarang Disita Petugas Karantina

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman ratusan burung kacer tanpa dokumen resmi dari Kabupaten Ketapang menuju Semarang, Rabu (5/11/2025) pagi. Pengungkapan ini dilakukan melalui pemeriksaan rutin di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang.

Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Edi Susanto, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan terhadap salah satu kapal penumpang reguler yang hendak berangkat ke Semarang, petugas menemukan 17 boks berisi 229 ekor burung kacer, terdiri atas 226 ekor hidup dan 3 ekor mati.

“Burung-burung tersebut diduga dimasukkan ke kapal menjelang keberangkatan dan disembunyikan di ruang mesin. Petugas kemudian mengamankan seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Edi dalam keterangan pers di Ketapang.

Menurutnya, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pemilik burung ini belum muncul. Jika nanti terungkap, kami tidak akan memberi ampun. Perdagangan burung ilegal diancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Edi.

Edi menambahkan, aturan karantina mewajibkan setiap pihak yang mengirim hewan atau media pembawa antar wilayah untuk melengkapi sertifikat kesehatan, melapor kepada pejabat karantina, dan menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan.

Meski burung kacer tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi, ia menegaskan bahwa pengangkutan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum.

“Perdagangan satwa liar tanpa dokumen sah dapat menimbulkan dampak ekologis. Setiap individu burung yang diambil dari alam liar berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Edi.

Seluruh burung sitaan kini diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi Kehutanan (Polhut) Terampil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Urai Iskandar, menyampaikan bahwa burung-burung tersebut sementara diamankan di kantor BKSDA untuk pemeriksaan kondisi kesehatan dan pendataan jumlah.

“Burung sitaan ini akan kami cek kesehatannya terlebih dahulu. Selanjutnya, kami menunggu arahan pimpinan untuk proses pelepasliaran ke habitat aslinya,” pungkas Iskandar. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *