SAMBAS, JEJARING KALBAR, –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara resmi menyampaikan laporan dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa 25 November 2025.
Laporan tersebut dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Haji Suryadi, di hadapan Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, pimpinan DPRD, anggota DPRD, perangkat daerah, serta para undangan yang hadir.
Haji Suryadi menjelaskan, perencanaan penyusunan peraturan daerah merupakan amanat Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan DPRD bersama kepala daerah menyusun daftar prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah untuk jangka waktu satu tahun.
“Daftar tersebut harus disepakati bersama dan ditetapkan melalui rapat paripurna sebelum penetapan APBD,” ujarnya.
Haji Suryadi mengatakan, Propemperda Tahun 2026 menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah sebagai prioritas bersama antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD, Raperda dimaksud meliputi;
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Raperda tentang APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027.
6. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
7. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Haji Suryadi mengatakan, ketujuh Raperda tersebut merupakan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD bersama perangkat daerah yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025, setelah diterimanya usulan resmi dari Bupati Sambas pada 30 Oktober 2025.
Haji Suryadi menjelaskan, instruksi pemerintah pusat sebagaimana tercantum dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/5468/OTDA tanggal 1 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa seluruh Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda untuk tahun berjalan wajib dibahas dan diselesaikan pada tahun yang sama.
“Raperda tersebut tidak dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya, kecuali dalam kondisi darurat sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya. ***













