KriminalSambas

Supir di PT SEC Subah Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Melakukan Penggelapan BBM dari Mobil Perusahaan

×

Supir di PT SEC Subah Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Melakukan Penggelapan BBM dari Mobil Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Supir PT SEC
Supir di PT SEC Subah Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Melakukan Penggelapan BMM dari Mobil Perusahaan

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Kasus ini terjadi di lingkungan kerja PT. Sarana Esa Cita (SEC), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kamis (17/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi berinisial M, yang merupakan satpam di perusahaan tersebut. Ia menduga telah terjadi penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di area pabrik.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SEC yang beralamat di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan R (38), sopir mobil tangki milik PT. SEC, sebagai tersangka. Ia diduga telah memodifikasi kran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya, dan saat menunggu proses pembongkaran BBM, secara sengaja menyalurkan solar ke dalam beberapa jerigen.

Tercatat, dua jerigen berkapasitas 35 liter dan dua jerigen berkapasitas 10 liter diisi secara ilegal oleh tersangka. Aksi ini terbongkar setelah saksi melihat jerigen yang sebelumnya kosong menjadi terisi usai pembongkaran. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya kepada pelapor.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Rahmad.*** (Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *