PONTIANAK, JEJARING KALBAR, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat secara resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Laporan ini dilayangkan karena Wawan diduga mencatut nama organisasi dan mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.
Ketua PWI Kalbar, Kundori, didampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, mengajukan laporan tersebut setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak mendapat tanggapan.
“Somasi sudah kami layangkan, namun hingga kini tidak ada balasan, apalagi penjelasan hukum. Karena itu, kami tempuh jalur hukum,” tegas Ruhermansyah kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.
Laporan tersebut telah diterima dan dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. PWI Kalbar menyatakan telah menerima tanda terima laporan dan tinggal menunggu proses lebih lanjut sebagai Laporan Polisi (LP) resmi.
Sebagai dasar hukum, PWI Kalbar mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024, yang mengesahkan kepengurusan organisasi secara legal di mata negara.
“Yang dirugikan bukan hanya organisasi secara institusional, tetapi juga harkat dan martabat para pengurus sah PWI Kalbar. SK dari Kemenkumham adalah bukti legalitas yang diakui negara, bukan SK sepihak yang belum tentu sah,” jelas Ruhermansyah.
Ia juga mempertanyakan legitimasi pihak yang mengklaim diri sebagai Plt Ketua PWI Kalbar, serta keabsahan penerbitan SK yang digunakan.
“Kalau SK yang mereka gunakan tidak terdaftar dan tidak diakui secara hukum, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar berpotensi menjadi pelanggaran pidana,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana. Bukti awal yang disampaikan antara lain berupa undangan kegiatan dengan logo PWI dan sejumlah pemberitaan yang mencantumkan nama PWI Kalbar.
PWI Kalbar menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah organisasi, menegakkan legalitas kelembagaan, serta mencegah kebingungan publik atas kepengurusan PWI di Kalimantan Barat.
Pada kesempatan itu, Kundori turut hadir bersama sejumlah pengurus PWI Kalbar lainnya.
Sebelumnya, PWI Kalbar telah mengirimkan somasi resmi kepada Wawan Suwandi, namun tidak direspons hingga akhirnya ditempuh jalur hukum. ***