KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Jajaran Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, mengamankan dua warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Desa Piansak, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (46), seorang pria, dan SR (33), seorang wanita. Keduanya diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Desa Piansak kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam rumah. Selanjutnya, dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan,” ujar IPTU Made Adyana, Rabu (28/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua pelaku. Dari tangan MA, polisi menyita 23 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,63 gram bruto, beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Sementara itu dari SR, petugas menyita 60 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 13,65 gram bruto, juga beserta perlengkapan lainnya.
“Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
IPTU Made Adyana menegaskan, Polsek Tumbang Titi bersama jajaran berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. *** (Yoga)












