KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal dengan terdakwa warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya dugaan ancaman terhadap saksi sebelum proses hukum berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Syaiful Situmorang, mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Syaiful mengaku sempat mendapat ancaman dari terdakwa saat dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan di kepolisian pada November 2023.
“Saat itu saya sedang makan, tiba-tiba didatangi Liu Xiaodong. Dia mengatakan, ‘Kalau keluarga kamu atau kamu celaka di jalan atau di luar, kamu tidak punya musuh, berarti sayalah yang mencelakai kamu atau keluarga kamu,’” ujar Syaiful menirukan ucapan terdakwa di ruang sidang.
Meski mengaku mendapat ancaman, Syaiful menyatakan tetap memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Bahan Peledak Dilaporkan Hilang
Dalam kesaksiannya, Syaiful juga memaparkan kondisi gudang bahan peledak milik PT SRM. Ia menyebutkan terdapat empat gudang penyimpanan yang dikunci dengan gembok dan hanya dapat dibuka oleh pihak kepolisian, kepala gudang bahan peledak (handak), serta KTT.
Berdasarkan hasil stock opname terakhir tertanggal 9 Agustus 2023, persediaan dinamit jenis power gel tercatat sebanyak 50 ton yang tersimpan di gudang 3 dan 4. Selain itu, terdapat 1.900 unit detonator elektrik serta 26.000 unit detonator non-elektrik yang disimpan di gudang 1 dan 2.
Namun, dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, lokasi pabrik dan tambang disebut dikuasai secara paksa oleh terdakwa bersama sejumlah orang dengan cara mengusir para pegawai PT SRM. Saat dilakukan pemeriksaan pada Desember 2023, bahan peledak tersebut dilaporkan sudah tidak lagi berada di dalam gudang.
Jaksa juga menanyakan kemungkinan identitas para pekerja yang beraktivitas di lokasi saat itu.
“Bisa dikenali tidak mereka itu?” tanya jaksa.
“Sebagian memakai penutup wajah, namun yang lain tidak,” jawab Syaiful.
Aktivitas Tambang Saat Dipasangi Garis Polisi
Syaiful turut mengungkap adanya aktivitas pertambangan ketika lokasi tersebut dalam kondisi dipasangi garis polisi oleh Bareskrim Polri terkait perkara hukum lain.
Ia mengetahui adanya aktivitas mencurigakan setelah mendapat informasi dari pihak PLN mengenai lonjakan pemakaian listrik di lokasi tambang pada September 2023.
“Saya tahu dari pihak PLN. Mereka menghubungi saya karena ada lonjakan listrik di lokasi tambang. Saat mereka ke lokasi, mereka bertemu dengan Liu Xiaodong,” ungkapnya.
Selain Syaiful, JPU juga menghadirkan Fiona, mantan bagian purchasing PT SRM, yang memberikan keterangan terkait proses pemesanan dan pembelian bahan peledak perusahaan.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang menyebut Liu Xiaodong didakwa melakukan pengambilalihan secara paksa tambang emas milik PT SRM di Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, sejak pertengahan hingga akhir 2023.
Terdakwa disebut mengusir karyawan perusahaan, mengklaim diri sebagai pimpinan baru, serta memerintahkan pengolahan batuan mengandung emas (ore) tanpa izin dari pemilik sah. Ia juga diduga menguasai dan menggunakan bahan peledak tanpa izin yang berwenang.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan dari jaksa penuntut umum. *** (Yoga)













