Sambas

Siap-siap Dipenjara, Dugaan Korupsi Dana PIP Dilaporkan ke Kejaksaan Sambas

×

Siap-siap Dipenjara, Dugaan Korupsi Dana PIP Dilaporkan ke Kejaksaan Sambas

Sebarkan artikel ini
LBH melaporkan dugaan korupsi dana PIP ke Kejaksaan Sambas
YBH melaporkan dugaan korupsi dana PIP ke Kejaksaan Sambas

SAMBAS, JEJARING KALBAR– Yayasan Bantuan Hukum Sinar Keadilan Sambas (YBH-SKS) akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Sambas. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa dana PIP tidak diterima secara utuh oleh siswa atau bahkan tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Menurut perwakilan YBH-SKS, Ariska, S.H., dugaan penyimpangan ini mencakup pemotongan dana secara ilegal, manipulasi data penerima, serta penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu dalam proses pencairan. Praktik ini berpotensi melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami telah melakukan investigasi awal dengan mengumpulkan bukti, menerima laporan dari orang tua siswa serta pihak terkait, dan melakukan verifikasi terhadap dugaan penyimpangan. Laporan ini kami buat agar kejaksaan bisa segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan dana bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” ujar Ariska, S.H., Senin 24 Februari 2025.

Hingga saat ini, jumlah kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses perhitungan, namun diduga telah merugikan banyak siswa penerima manfaat.

Sementara itu, Andi, S.H., menambahkan bahwa laporan yang diterima YBH-SKS mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan sekolah, dinas terkait, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran dana PIP. Meski belum disebutkan secara spesifik, indikasi adanya penyimpangan semakin menguat berdasarkan laporan yang masuk.

YBH-SKS berharap Kejaksaan Sambas segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan profesional. Mereka juga mendorong pengawasan lebih ketat dalam penyaluran dana PIP, transparansi dalam proses pencairan, serta sistem pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat agar setiap penyimpangan bisa segera ditindaklanjuti.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat PIP adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini tentu merugikan hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang lebih baik,” tegas Andi, S.H.*** (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *