SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Polres Sambas melaksanakan penertiban aksi balap liar dan pengguna knalpot brong yang selama ini meresahkan masyarakat, pada Sabtu malam 9 Agustus 2025, di sekitar Kantor Bupati Sambas dan Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Pawas Polres Sambas AKP Juanda, dengan didampingi Wapawas IPDA Roni Albert dan Kanit 2 SPKT IPDA Ary Furwadi, serta melibatkan personel dari berbagai fungsi, termasuk Lalu Lintas, Samapta, Intelkam, Reskrim, Propam, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Sambas, AKP Risqi Ardian Eka Kurniawan menjelaskan, dalam kegiatan penertiban pihak Polres Sambas mengamankan sebanyak 31 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, tidak melengkapi surat-surat, serta tidak memenuhi kelengkapan standar seperti spion.
“Terhadap para pelaku, selain dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sambas, juga diberikan sanksi sosial berupa berjalan kaki sambil menuntun sepeda motornya dari lokasi penindakan menuju Mapolres Sambas untuk dilakukan pendataan lebih lanjut,” tegas AKP Risqi.
AKP Risqi menegaskan setelah dilakukan penertiban, selanjutnya para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga berharap adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam menanggapi keresahan warga terhadap aktivitas balap liar dan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong,” tegas AKP Risqi.***