SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi Polres Sambas serahkan 445 butir telur penyu hasil sitaan kepada WWF Indonesia pada Kamis, 24 Juli 2025.
Penyerahan dilakukan untuk mendukung proses penetasan alami di lokasi konservasi Pok Wahana Bahari Paloh, setelah sebelumnya telur-telur tersebut disita dari dua pelaku pencurian di kawasan konservasi alam Paloh.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan hukum sekaligus upaya pelestarian lingkungan hidup.
“Kami serahkan 445 telur penyu kepada WWF Indonesia untuk ditetaskan secara alami di lokasi konservasi Pok Wahana Bahari Paloh,” ujar AKP Rahmad.
AKP Rahmad menegaskan, penyerahan ini juga menjadi bentuk dukungan Polres Sambas terhadap program konservasi satwa yang terancam punah, khususnya penyu, yang telah dilindungi oleh undang-undang.
“Penyu merupakan satwa yang dilindungi. Pengambilan dan perdagangan telurnya jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas AKP Rahmad.
AKP Rahmad berharap kerja sama dengan lembaga konservasi seperti WWF Indonesia dapat mengoptimalkan proses penetasan dan pelepasan tukik ke alam bebas, sehingga membantu keberlangsungan ekosistem pesisir.
Terakhir, dalam kesempatan ini, AKP Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perburuan atau perdagangan satwa yang dilindungi. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam dan kekayaan hayati yang kita miliki,” pungkas AKP Rahmad.*** (Sera)