SAMBAS, JEJARING KALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas kembali menerima laporan dugaan kasus persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kasus dugaan persetubuhan tersebut diilaporkan langsung oleh orang tua korban, DM (48) yang merupakan warga Kecamatan Sambas. Ia melaporkan pelaku berinisal SY (22) warga Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas.
DM melaporkan SY lantaran diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya secara berulang. Terlebih, sebelumnya SY sempat membawa kabur anaknya ke sebuah Pondok Kebun Karet di Sanggau Ledo.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih membenarkan bahwa adanya lapora dari DM selaku orang tua korban yang melaporkan langsung ke Mapolres Sambas.
“Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib pelapor tiba di Mapolres Sambas dan di Mapolres Sambas pelapor bertemu dengan anak pelapor,” kata AKP Sadoko Kasih.
Menurut keterangan dari AKP Sadoko, saat berada di Mapolres Sambas, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh SY.
“Dan pelapor mendapati keterangan dari anak pelapor bahwa anak pelapor telah disetubuhi oleh SY berulang kali,” ungkap AKP Sadoko.
Ia menambahkan bahwa saat ini SY telah berada dalam tahanan Mapolres Sambas dan dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.(Sera)